DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a)
Pekerjaan ini mencakup
pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined) dan
perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai dengan Spesifikasi
ini serta memenuhi garis, ketinggian dan detil yang ditunjukkan pada
Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu
dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b)
Pekerjaan
ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal
irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan
baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan dalam Kontrak ini.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil
pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan
dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan
Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
Dengan Seksi Ini
a)
|
Mobilisasi
dan Demobilisasi
|
:
|
Seksi 1.2
|
b)
|
Rekayasa
Lapangan
|
:
|
Seksi 1.9
|
c)
|
Pasangan
Batu dengan Mortar
|
:
|
Seksi 2.2
|
d)
|
Gorong-gorong
dan Drainase Beton
|
:
|
Seksi 2.3
|
e)
|
Galian
|
:
|
Seksi 3.1
|
f)
|
Timbunan
|
:
|
Seksi 3.2
|
g)
|
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan
dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.1
|
4) Toleransi Dimensi Saluran
a)
Elevasi galian dasar selokan
yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang
ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus dan merata
untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana alirannya kecil.
b)
Alinyemen selokan dan profil
penampang melintang yang telah selesai diker-jakan tidak boleh bergeser lebih dari
5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada setiap titik.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a)
Contoh bahan yang akan
digunakan untuk saluran yang dilapisi harus dise-rahkan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(5) dari Spesifikasi ini.
b)
Setelah selesainya pekerjaan
pembentukan penampang selokan, Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi
Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan dipasang.
6) Jadwal Kerja
a)
Kontraktor senantiasa harus
menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya genangan air dengan
menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar drainase dapat
berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan
dimulai.
b)
Pada tahap awal selokan harus
digali sedikit lebih kecil dari penampang melin-tang yang disetujui, sedangkan
pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi
selama pelaksanaan pekerjaan harus dilak-sanakan setelah seluruh pekerjaan yang
berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam
Pasal 3.1.1.(7) dari Spesifikasi ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan
pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
8) Perbaikan Terhadap PekerjaanYang Tidak Memenuhi Ketentuan
a)
Bilamana
dianggap perlu maka survei profil permukaan lama atau yang akan dilaksanakan
harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b)
Pelaksanaan
pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan dalam
Pasal 2.1.1.(4) di atas, harus diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
i)
Penggalian atau penimbunan
lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk penimbunan kembali dan dipadatkan
terlebih dulu pada pekerjaan baru kemudian digali kembali hingga memenuhi garis
yang ditentukan;
ii)
Perbaikan
dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai dengan ketentuan
Pasal 2.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.
c)
Pekerjaan
timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan
dari Pasal 3.2.1.(8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi
kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.1.1.(8) di
atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin
tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan
harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan
yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan
yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengembalian
Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan
untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(12) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan
timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
pengham-paran, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu
dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, pemasangan, dan
jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran Pada Saluran
Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang
ditentukan untuk semua selokan yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang
dilapisi, dan lokasi semua lubang penampung (catch pits) dan selokan pembuang
yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Kontraktor sesuai dengan
Gambar atau detil pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan menurut
Pasal 2.1.1.(2) dari Spesifikasi ini.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a)
Penggalian, penimbunan dan
pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan untuk membentuk selokan
baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada gambar yang
disetujui dan memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
b)
Setelah formasi selokan yang
telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pelapisan selokan dengan
pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam
Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c)
Seluruh bahan hasil galian
harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi, di lokasi yang
ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air
Lama
a)
Sungai
atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini, tidak
boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
b)
Bilamana
penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka setelah
pekerjaan ini selesai Kontraktor harus menimbun kembali seluruh galian sampai
permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui Direksi
Pekerjaan.
c)
Bahan
yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat
galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang selu-ruhnya
setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a)
Bilamana terdapat pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya dalam Kontrak ini yang
tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau seluruh saluran air
yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu
aliran air pada ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan
tersebut. Relokasi yang demikian harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
b)
Relokasi saluran air tersebut
harus dilakukan dengan mempertahankan kelan-daian dasar saluran lama dan harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan
baik pada pekerjaan tersebut maupun pada bangunan di sekitarnya.
2.1.4 PENGUKURAN
DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan
galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik
sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan
kembali selokan dan saluran air yang
memenuhi pada garis, ketinggian dan profil yang benar seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang
melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air
harus diukur dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan
saluran untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar seba-gai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas
galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua
pekerja, perkakas dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air,
untuk semua formasi penyiapan pondasi selokan yang dilapisi dan semua pekerjaan
lain atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Nomor Mata Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan Pengukuran
|
2.1
|
Galian
untuk Drainase Selokan dan Saluran Air
|
Meter Kubik
|
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1. UMUM
1) Uraian
a)
Pekerjaan ini mencakup
pelapisan sisi atau dasar selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (catch pits) dan struktur
saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang
dibangun di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian
dan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
b)
Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan
(weep holes), terma-suk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau
pipa.
c)
Dalam beberapa hal, bilamana
mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerjanya tinggi, Direksi Pekerjaan
dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan mortar (mortared stonework)
sebagai pekerjaan pasangan batu (stone masonry) untuk struktur dengan daya
dukung yang lebih besar seperti gorong-gorong pelat, tembok kepala
gorong-gorong dan tembok penahan tanah.
d)
Untuk proyek yang memakai
Lapis Pondasi Semen Tanah, Direksi Pekerjaan mungkin memperkenankan pemakaian
batu bata sebagai pengganti batu biasa untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar, asalkan batu bata itu dalam keadaan baik, dan tidak boleh dipakai pada
struktur penahan beban.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan selokan, baik
yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Kontrak pada
saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor
menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan
Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a)
|
Rekayasa
Lapangan
|
:
|
Seksi 1.9
|
b)
|
Selokan
dan Saluran Air
|
:
|
Seksi 2.1
|
c)
|
Gorong-gorong
dan Drainase Beton
|
:
|
Seksi 2.3
|
d)
|
Drainase
Porous
|
:
|
Seksi 2.4
|
e)
|
Beton
|
:
|
Seksi 7.1
|
f)
|
Pasangan
Batu
|
:
|
Seksi 7.9
|
g)
|
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan
dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.1
|
4) Toleransi Dimensi
a)
Sisi muka masing-masing batu dari permukaan
pasangan batu dengan mortar tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan
rata-rata pasangan batu dengan mortar di sekitarnya.
b)
Untuk
pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau
disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang
yang ditentukan atau disetujui.
c)
Tebal
minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 10 cm.
d)
Profil
akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang penangkap
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 2 cm dari profil
yang ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a)
Sebelum mulai menggunakan setiap
bahan batu yang diusulkan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar,
Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan dua contoh batu yang
mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu
dari contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama
periode Kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
digunakan dalam pekerjaan.
b)
Pekerjaan
pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi Pekerjaan
menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a)
Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan
setiap satuan waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan
pemasangan untuk menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang
baru.
b)
Bilamana pasangan batu dengan
mortar digunakan pada lereng atau sebagai pelapisan selokan, maka pembentukan
penampang selokan pada tahap awal haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak
akan ada pasangan batu dengan mortar. Pemangkasan
tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah dilaksana-kan sesaat
sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.(7) dari Spesifikasi ini tentang
menjaga tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi
yang memadai tersedia di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk
pekerjaan pasangan batu dengan mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a)
Pekerjaan
pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 2.2.1.(4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh Kontraktor
dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b)
Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan
yang telah diselesaikan terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Direksi
Pekerjaan diakibatkan oleh kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor harus
mengganti dengan biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak.
Kontraktor tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam
seperti angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi
kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.(8) di
atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah selesai dan
diterima selama sisa Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan
pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini dan harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
2.2.2 BAHAN
DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a)
Batu harus terdiri dari batu
alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah, yang utuh (sound), keras,
awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok dalam segala hal untuk
fungsi yang dimaksud.
b)
Mutu dan
ukuran batu harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum diguna-kan. Batu
untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus ber-bentuk
persegi.
c)
Kecuali
ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang digunakan
untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang
memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan,
lubang sulingan atau kantung saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Pondasi
a)
Formasi
untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai dengan
ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b)
Pondasi
atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan mortar
atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 Galian.
c)
Landasan
tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan bilamana
disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a)
Batu
harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi kelekatan
dengan adukan.
b)
Sebelum
pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan waktu yang
cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
3) Pemasangan Lapisan Batu
a)
Suatu
landasan dari adukan
semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada formasi yang telah
disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian
rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.
b)
Batu
harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan
yang diperlukan dimana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap lereng.
Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan dan
adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan
tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c)
Pekerjaan
harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus segera
diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan cara
menyapunya dengan sapu yang kaku.
d)
Permukaan
yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.(4) dari Spesifikasi ini.
e)
Lereng
yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan
halus dengan pasangan batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang
lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar.
4) Pelaksanaan
Pasangan Batu Dengan Mortar Untuk Pekerjaan Struktur
a)
Tumit
(cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit dimana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60
% dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera memasang
batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus segera
ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh.
Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak
sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b)
Bilamana
bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan kuat, dan
bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan mortar
untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang diuraikan
untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c)
Permukaan
pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang ter-ekspos harus
diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan batu.
d)
Penimbunan
kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus ditimbun sesuai
dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase Porous.
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a)
Pekerjaan
pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik
sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
b)
Pekerjaan
pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran air, atau
pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari luas
permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai diker-jakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini :
i)
Tebal
yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau diperintahkan Direksi
Pekerjaan;
ii)
Tebal
aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam pengukuran
lapangan.
iii)
15 cm.
c)
Pekerjaan pasangan batu dengan
mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan, volume nominal untuk
pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang ditetapkan dari garis
dan penampang yang ditentukan atau disetujui.
d)
Setiap bahan yang melebihi
volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau dibayar.
e)
Galian
untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus diukur
untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari
Spesifikasi ini.
f)
Landasan
tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan (filter
pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase Porous,
seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran
atau pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau pema-sangan cetakan
lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan lain-nya yang
digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan
seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan Harga Kontrak per
satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk
semua formasi penyiapan pondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang
sulingan, untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir,
dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan Pengukuran
|
2.2
|
Pasangan Batu dengan Mortar
|
Meter Kubik
|
SEKSI 2.3
GORONG-GORONG DAN DRAINASE BETON
2.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan,
perpanjangan, penggantian atau pembuatan gorong-gorong pipa beton bertulang
maupun tanpa tulangan atau pipa logam gelombang (corrugated), gorong-gorong
persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok kepala, struktur lubang
masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan
terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini dan pada lokasi
yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan
drainase dengan pelapisan beton (concrete lined drains), bilamana diperlukan
dilengkapi dengan pelat penutup, pada lokasi yang disetujui seperti dalam
daerah perkotaan dan dimana air rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat
mengakibatkan ketidakstabilan lereng.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil
pelaksanaan gorong-gorong dan drainase beton, yang tidak dimasukkan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi Pekerjaan
setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9
dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan
Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a)
|
Mobilisasi
dan Demobilisasi
|
:
|
Seksi 1.2
|
b)
|
Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas
|
:
|
Seksi 1.8
|
c)
|
Rekayasa
Lapangan
|
:
|
Seksi 1.9
|
d)
|
Galian
untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
|
:
|
Seksi 2.1
|
e)
|
Pasangan
Batu Dengan Mortar
|
:
|
Seksi 2.2
|
f)
|
Drainase
Porous
|
:
|
Seksi 2.4
|
g)
|
Galian
|
:
|
Seksi 3.1
|
h)
|
Timbunan
|
:
|
Seksi 3.2
|
i)
|
Beton
|
:
|
Seksi 7.1
|
j)
|
Adukan
Semen
|
:
|
Seksi 7.8
|
k)
|
Pasangan
Batu
|
:
|
Seksi 7.9
|
l)
|
Pekerjaan
Harian
|
:
|
Seksi 9.1
|
m)
|
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan
dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.1
|
n)
|
Pemeliharan Jalan Samping dan Jembatan
|
:
|
Seksi 10.2
|
4) Standar Rujukan
AASHTO :
|
||
AASHTO M36 - 90
|
:
|
Zinc Coated (Galvanized) Corrugated Iron or Steel Culverts and
Underdrains
|
AASHTO M170 - 89
|
:
|
Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain and Sewer Pipe.
|
5) Jadwal Pekerjaan
a) Pekerjaan gorong-gorong
atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai persetujuan tertulis Direksi
Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah diterbitkan.
b) Seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus dalam kondisi
operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan galian atau timbunan
dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus disele-saikan terlebih dahulu
sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali jika Kontraktor dapat
menyediakan drainase yang memadai dengan membuat pekerjaan sementara yang
khusus.
c) Sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 3.3.1.(6).(a) dari Spesifikasi ini, pekerjaan persiapan tanah dasar
atau pekerjaan pelapisan ulang, baik
pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum
gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah
elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.(7) dari Spesifikasi ini,
tentang pengeringan air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang
Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan
drainase beton harus memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk
perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam
Seksi-seksi dari Spesifikasi ini sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang
digunakan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi
kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.3.1.(7) di
atas, Kontraktor juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari semua
gorong-gorong dan drainase beton yang telah selesai dan diterima selama sisa
Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin
tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini dan
harus dibayar terpisah menurut Pasal 10.1.7
9) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan
untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(9) dari Spesifikasi ini harus berlaku, juga
pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan
yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.(11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam
Pasal 3.1.1.(12) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
12) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian
Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Pemeliharaan Lalu Lintas.
2.3.2 BAHAN
1) Landasan
Bahan
berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan struktur
lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan
struktur yang diuraikan dalam Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh
baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong
pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak dan harus memenuhi
persyaratan AASHTO M170 - 89.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong
pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat dari besi atau
baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M36 - 90.
6) Pasangan Batu
Bahan untuk tembok kepala
dari pasangan batu dan struktur lainnya harus memenuhi ketentuan Seksi 7.9 dari
Spesifikasi ini.
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Bahan untuk pelapisan
(lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap gerusan dan struktur minor
lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus memenuhi ketentuan Seksi 2.2 dari
Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan
untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang meme-nuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan
penyaring (filter) yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
10) Penimbunan Kembali
Bahan
timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
2.3.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a)
Penggalian dan persiapan parit
serta pondasi untuk drainase beton dan gorong-gorong harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini, dan yang khususnya dengan
Pasal 3.1.2.(3), Galian untuk Struktur
dan Pipa.
b)
Bahan
untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.(2), Pemasangan Bahan
Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a)
Pipa beton harus dipasang
dengan hati-hati, lidah sambungan harus diletakkan di bagian hilir, lidah
sambungan harus dimasukkan sepenuhnya ke dalam alur sambungan dan sesuai dengan
arah serta kelandaiannya.
b)
Sebelum melanjutkan pemasangan
bagian pipa beton berikutnya, maka sisi dalam dari setengah bagian bawah alur
sambungan harus diberi adukan yang cukup. Pada saat yang sama setengah bagian atas lidah sambungan
pipa berikutnya juga harus diberi adukan yang sama.
c)
Setelah
pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi dengan adukan,
dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk selimut adukan di
sekeliling sambungan.
d)
Penimbunan
kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong beton harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetil dalam Seksi 3.2, Tim-bunan,
dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang diberikan untuk Timbunan
Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil yang bebas dari gumpalan
lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang tidak mengan-dung batu yang
tertahan pada ayakan 25 mm.
e)
Penimbunan
kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak pipa dan, kecuali
kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke masing-masing sisi
minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan kembali pada celah-celah di
bawah setengah bagian bawah pipa harus mendapat perhatian khusus agar dapat
dipadatkan sebagaimana mestinya.
f)
Alat
berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih dekat
1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian paling sedikit
60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat dioperasikan dalam batas
ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan kembali telah mencapai ketinggian
30 cm di atas puncak pipa. Meskipun demikian dan tidak berten-tangan dengan
ketentuan yang di atas, Kontraktor harus bertanggung jawab dan harus
memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
g)
Pipa
beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi
ketentuan maksimum atau kurang dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan
dalam Gambar atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas
pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang
(Corrugated)
a)
Pipa logam bergelombang
(corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya atau dirakit di dalam galian
parit yang telah disiapkan.
b)
Pipa logam bergelombang
(corrugated) yang telah dirakit lebih
dahulu harus diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat
diterima dan pipa tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya
sambungan. Perhatian khusus harus
diberikan untuk menghindari kerusakan pada ujung pipa dan kemungkinan jatuhnya
pipa selama pengangkutan dan pemasangan.
c)
Semua
pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut dengan
tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk menghindari adanya
regangan yang berlebihan.
4) Pelaksanaan
Gorong-gorong Persegi
a)
Gorong-gorong persegi dan
pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan dimensi yang diberikan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b)
Seluruh
pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
7.1 Beton dan Seksi 7.3 Baja Tulangan.
c)
Seluruh
pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
7.9 Pasangan Batu.
5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan
Keluarnya Air
a)
Kecuali
jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan pekerjaan
perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan pekerjaan gorong-gorong
harus dibuat dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 2.2. Umumnya
pekerjaan pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) digunakan untuk
tembok kepala gorong-gorong kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban
struktur yang berarti.
b)
Tembok
kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan yang tinggi, atau
struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan dengan pekerjaan
gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan Pasangan Batu (stone masonry)
dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar (mortared stone-work), bahkan jika beban
yang dipikul sangat besar maka harus menggunakan Beton Bertulang. Bahan yang
akan digunakan haruslah seperti yang diperintah-kan Direksi Pekerjaan. Direksi
Pekerjaan akan mempertimbangkan mutu dan bentuk batu yang tersedia untuk
pekerjaan tersebut, dan juga ketrampilan tukang batu yang dipekerjakan oleh
Kontraktor.
6) Perpanjangan Gorong-gorong Lama
a)
Bila perpanjangan
gorong-gorong lama memerlukan pembongkaran tembok kepala lama, atau tembok
sayap atau bagian lainnya, maka bagian-bagian tersebut harus dibongkar dengan
hati-hati seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.15, sedemikian rupa sehingga
tidak merusak pipa atau bagian struktur lainnya yang tidak dibongkar. Jika menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, kerusakan yang tidak perlu terjadi pada bagian
gorong-gorong yang ditetapkan untuk tidak dibongkar, maka bagian yang rusak
tersebut harus diganti atas biaya Kontraktor.
b)
Bilamana gorong-gorong lama
dan perpanjangannya mempunyai rancangan yang berbeda, atau menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, sambungan yang standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu
sambungan (collar) beton harus dibuat untuk membentuk sambungan (connection)
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
c)
Semua gorong-gorong lama, juga
gorong-gorong yang akan diganti atau diper-panjang dalam Kontrak ini, harus
dibersihkan dari semua sampah dan kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi
bersih dan operasional selama Periode Kontrak.
7) Pelaksanaan Drainase Beton
a)
Saluran beton bertulang dan
pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis dan elevasi dan detil lainnya
yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1, Pekerjaan Beton. Saluran dapat dicor di tempat atau pracetak dan dipasang
bagian demi bagian. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak.
b)
Untuk saluran yang dicor di
tempat, Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan untuk menggunakan sisi galian
sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini, tebal dinding yang menghadap sisi
galian dan selimut beton harus ditambah 25 mm tanpa pembayaran tambahan.
c)
Lubang
sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan Pasal
2.4.3.(5).
d)
Untuk
saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada interval
10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara ruas-ruas beton
pracetak harus mempunyai lebar antara 1 cm dan 2 cm dan harus dibungkus dengan
adukan semen yang rata dengan permukaan dalam saluran.
2.3.4 PENGUKURAN
DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a)
Kuantitas
yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang maupun tanpa
tulangan haruslah jumlah meter panjang dari pipa baru atau perpanjangan yang
dipasang, yang diukur dari ujung ke ujung pipa yang dipasang.
b)
Kuantitas
yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam gelombang (corrugated)
haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau perpanjangan yang dipasang dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c)
Kuantitas
yang diukur untuk struktur lainnya yang diuraikan dalam Seksi ini haruslah
kuantitas dari berbagai macam bahan yang digunakan, yang dihitung seperti yang
disyaratkan dalam Seksi lain dalam Spesifikasi ini.
d)
Kecuali
untuk Galian Batu dan bahan Drainase Porous yang digunakan, tidak ada
pengukuran yang terpisah untuk pembayaran akan dilakukan untuk pekerjaan galian
atau timbunan, biaya pekerjaan ini dipandang sebagai pelengkap untuk
melaksanakan pekerjaan gorong-gorong pipa dan sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk gorong-gorong pipa dan berbagai macam bahan yang digu-nakan
dalam pelaksanaan.
2) Dasar untuk Pembayaran
Kuantitas
gorong-gorong pipa yang diukur sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus
dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana
harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan dan untuk semua galian dan pembuangan
bahan, pemadatan, cetakan, penimbunan kembali, lubang sulingan, dan biaya-biaya
lainnya yang diperlukan atau biasanya perlu untuk penyelesaian pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata
Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan
Pengukuran
|
2.3.(1)
|
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 50 cm
|
Meter Panjang
|
2.3.(2)
|
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 50 cm sampai 70 cm
|
Meter Panjang
|
2.3.(3)
|
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 70 cm sampai 100 cm
|
Meter Panjang
|
2.3.(4)
|
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 100 cm sampai 130 cm
|
Meter Panjang
|
2.3.(5)
|
Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 140 cm sampai 150 cm
|
Meter Panjang
|
2.3.(6)
|
Gorong-gorong
Pipa Baja Bergelombang
|
Ton
|
2.3.(7)
|
Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan diameter dalam 20 cm sampai 30 cm
|
Meter Panjang
|
SEKSI 2.4
DRAINASE POROUS
2.4.1 UMUM
1) Uraian
a)
Pekerjaan ini mencakup
pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan pemadatan bahan porous untuk penimbunan
kembali yang diperlukan untuk landasan drainase beton atau pipa atau untuk
drainase bawah tanah atau untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau
tergerus oleh rembesan air bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup pengadaan
dan pemasangan pipa berlubang banyak (perforated pipe) yang terbuat dari
tanah liat dan anyaman penyaring (filter) tanah bilamana bahan ini diperlukan.
b)
Bahan-bahan tersebut
ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment, tembok sayap, tembok penahan
tanah, pasangan batu kosong dan dinding bronjong, serta pada pembuatan drainase
bawah permukaan perkerasan jalan, saluran beton, gorong-gorong, selimut pasir
dan drainase vertikal untuk pekerjaan stabilisasi, kantung lubang sulingan,
penyaring (filter) pada kaki lereng dan pekerjaan lain yang serupa, sesuai
dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan Drainase Porous,
yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan
disediakan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor menyerahkan hasil survei
lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan
Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a)
|
Rekayasa
Lapangan
|
:
|
Seksi 1.9
|
b)
|
Pasangan
Batu Dengan Mortar
|
:
|
Seksi 2.2
|
c)
|
Gorong-gorong
dan Drainase Beton
|
:
|
Seksi 2.3
|
d)
|
Galian
|
:
|
Seksi 3.1
|
e)
|
Timbunan
|
:
|
Seksi 3.2
|
f)
|
Beton
|
:
|
Seksi 7.1
|
g)
|
Adukan
Semen
|
:
|
Seksi 7.8
|
h)
|
Pasangan
Batu
|
:
|
Seksi 7.9
|
i)
|
Pasangan Batu Kosong dan Bronjong
|
:
|
Seksi 7.10
|
4) Toleransi Dimensi
a)
Profil akhir untuk timbunan
berbutir untuk drainase porous tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari profil
yang ditentukan atau disetujui.
b)
Elevasi
dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan drainase beton tidak boleh
berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
c)
Toleransi
dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa berlubang
banyak (perforated pipe) harus seperti yang disyaratkan dalam AASHTO M179 - 84.
Celah maksimum antara lidah dan alur sambungan pipa berlubang banyak
(perforated pipe) pada waktu dipasang harus 5 mm.
d)
Kemiringan
lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa berlubang banyak
(perforated pipe) minimum harus 1 : 1000.
e)
Permukaan
pondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang digunakan sebagai selimut
drainase (drainage blankets) haruslah rata dan teratur dengan kemiringan lereng
yang merata untuk mencegah terjadinya genangan. Lereng
untuk permukaan tersebut minimum harus 1 : 200.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia
(SNI) :
|
||
SK
SNI M-02-1994-03 (AASHTO T11 - 90)
|
:
|
Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan
Agregat Ha-lus dan Kasar.
|
SNI
03-1968-1990 (AASHTO T27 - 88)
|
:
|
Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan
Agregat Ha-lus dan Kasar.
|
SNI 03-3422-1994
(AASHTO T88 - 90)
|
:
|
Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah
Dengan Alat Hidrometer.
|
SNI 03-1967-1990 (AASHTO T89 - 90)
|
:
|
Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat
Casagrande.
|
SNI 03-1966-1990
(AASHTO T90 - 87)
|
:
|
Metode Pengujian Batas Plastis.
|
SNI
03-1742-1989 (AASHTO T 99 - 90)
|
:
|
Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah.
|
SNI
03-2828-1992
(AASHTO
T191 - 86)
|
:
|
Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat
Ko-nus Pasir.
|
AASHTO :
|
||
AASHTO
T179 - 84
|
:
|
Clay Drain Tiles.
|
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a)
Paling lambat 21 hari sebelum
tanggal yang diusulkan untuk pemasangan setiap bahan, contoh yang mewakili
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
b)
Untuk bahan porous yang
digunakan untuk penimbunan kembali atau bahan penyaring (filter), paling
sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk digunakan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan bersama dengan masing-masing 5 kg contoh
bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir dari air yang akan merembes
melewati bahan porous hasil penimbunan kembali. Hasil pengujian gradasi basah
(SNI 03-1968-1990) juga harus dilengkapi untuk masing-masing contoh yang
diserahkan.
c)
Contoh pipa berlubang banyak
(perforated pipe), atau anyaman penyaring (filter) yang diusulkan untuk
digunakan harus diserahkan bersama dengan spesifikasi dari pabrik pembuatnya
serta data pengujiannya.
d)
Kontraktor harus memberitahu
Direksi Pekerjaan secara tertulis bilamana pemasangan bahan telah selesai dan
sebelum pekerjaan tersebut ditimbun kembali dengan bahan atau pekerjaan
lainnya. Pemberitahuan akan selesainya pekerjaan harus disertai hasil pengujian
kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.(1).(c) dan hasil survei
yang menyatakan bahwa toleransi dimensi yang diberikan dalam Pasal 2.4.1.(4)
telah dipenuhi.
7) Jadwal Kerja
a)
Bahan
drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum penghamparan
bahan lain di atasnya.
b)
Bahan
drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang dipasang di dalam
timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal pada waktu yang
bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan lainnya.
2.4.2 BAHAN
1) Bahan Porous untuk Penimbunan Kembali atau Penyaring
(Filter)
a)
Bahan
porous untuk penimbunan kembali atau bahan penyaring (filter) haruslah keras,
awet dan bersih. Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan
lempung, dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Bahan padas lapuk atau bekas
bongkaran beton tidak boleh digunakan.
b)
Gradasi
partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-masing keperluan
dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan untuk sisi hulu atau
sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga tergantung dari tersedianya
bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-masing keperluan akan ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan, dimana penentuannya harus dapat menjamin bahwa
"piping" (hanyutnya butir-butir halus) dari bahan arah
"hulu" (sebelum bahan porous) ke bahan porous, atau dari bahan porous
ke bahan arah "hilir" (setelah bahan porous), tidak akan terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan kriteria berikut ini :
i)
|
D15 (filter)
|
|||
--------------
|
< 5
|
|||
D85 (tanah)
|
||||
ii)
|
D15 (filter)
|
|||
4 <
|
--------------
|
< 20
|
||
D15 (tanah)
|
||||
iii)
|
D50 (filter)
|
|||
--------------
|
< 25
|
|||
D50 (tanah)
|
||||
dimana
D15, D50, dan D85 adalah ukuran partikel dari
kurva gradasi masing-masing pada 15
%, 50 % dan 85 % berat yang lebih halus.
Istilah "filter" merujuk pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan
istilah "tanah" merujuk pada bahan yang lebih halus dan dilindungi
dari "piping".
c)
Batas-batas
gradasi untuk bahan porous untuk penimbunan kembali dan penyaring (filter) yang
akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari timbunan lempung
sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm ditunjukkan oleh Lembar dalam
Gambar dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase Porous”.
Gambar
tersebut secara umum menunjukkan bahwa pasangan batu kosong harus dilindungi
oleh kerikil, dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir oleh pasir kelanauan
atau oleh anyaman penyaring (filter) plastik. Data ini hanya merupakan penuntun
umum saja dan tidak harus digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak
bahan-bahan di atas.
d)
Bilamana
bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang ditimbun
kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan atau pipa
berlubang banyak (perforated pipe) maka pemilihan dan persetujuan atas bahan
porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan atas kriteria berikut ini :
i) D85 (bahan untuk penimbunan kembali) >
0,2 D (lubang)
dan
ii) D50 (bahan untuk penimbunan kembali) >
0,04 D (lubang)
dimana
D85 dan D50 didefinisikan dalam Pasal ini pada (c) dan D
(lubang) adalah diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak
(perforated pipe).
e)
Setiap
ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali
dapat digunakan untuk arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu
anyaman penyaring (filter) plastik. Sebagai contoh, untuk drainase bawah
permukaan perkerasan, dapat digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali
yang terdiri dari kerikil kasar berbutir seragam, bilamana bahan porous
tersebut dibungkus anyaman penyaring (filter) plastik yang cocok, akan tetapi
umumnya haruslah terdiri dari pasir halus yang dipilih sesuai dengan alinea (b)
di atas. Dalam segala hal, ijuk tidak boleh digunakan sebagai pengganti anyaman
penyaring (filter) plastik.
2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton
Bahan
berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir atau
batu pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini :
a)
|
Ukuran
Butiran Maksimum (SNI 03-3422-1994)
|
:
|
20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit dua
kali celah maksimum antara dua pipa yang disambung tanpa adukan.
|
b)
|
Lolos
Ayakan No. 200
(SK
SNI M-02-1994-03)
|
:
|
Maksimum 15 %.
|
c)
|
Indeks
Plastisitas
(SNI
03-1966-1990)
|
:
|
Maksimum 6
|
d)
|
Batas
Cair
(SNI
03-1967-1990)
|
:
|
Maksimum 25
|
Bahan-bahan
tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
3) Anyaman Penyaring (Filter) Plastik
Anyaman
penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil sintetis yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai
(Mesh Opening Size / MOS) untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan
pada kurva gradasi tanah pada arah hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai
dengan yang mana yang lebih kecil dari berikut ini :
a) MOS < 5 x D85 (tanah)
dan
b) MOS < 25 x D50
(tanah)
dimana D85 dan D50
adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2.(1).(b) di atas.
4) Pipa berlubang banyak (perforated pipe) dan Pipa Sulingan
a)
Pipa berlubang banyak
(perforated pipe) untuk drainase bawah tanah harus merupakan pipa tanah liat
yang diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan AASHTO M179.
b)
Pipa yang dipasang sebagai
lubang sulingan melewati beton atau tembok pasangan batu atau pelapisan
(lining) selokan harus berdiameter dalam 5 cm dan harus dari bahan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan
bentuk selama pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.
5) Adukan (Mortar)
Adukan
yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan semen yang sesuai
dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
2.4.3 PEMASANGAN
DRAINASE POROUS
1) Pemasangan Bahan Porous Untuk Penimbunan Kembali
a)
Sebelum pemasangan bahan
porous untuk penimbunan kembali pada suatu lokasi, seluruh bahan yang tidak
memenuhi syarat baik terlalu lunak maupuin terlalu keras harus telah diganti
sesuai dengan Pasal 3.1.1.(11) dan 3.1.2.(1).
b)
Pemasangan
bahan porous di sekeliling pipa atau saluran atau di belakang struktur harus
dilaksanakan secara sistimatis dan sesegera mungkin setelah pemasangan pipa
atau struktur. Suatu periode minimum selama 14 hari setelah pemasangan adukan pada
sambungan pipa atau pemasangan struktur harus diberikan sebelum penimbunan
kembali.
c)
Bahan
porous harus dipadatkan lapis demi lapis dengan ketebalan masing-masing lapisan
tidak lebih dari 15 cm sampai mencapai kepadatan di atas 95 % dari kepadatan
kering maksimum yang ditentukan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989. Setiap metode pemadatan yang disetujui dapat digunakan
untuk mem-peroleh kepadatan yang disyaratkan.
d)
Cukup
atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan sesuai dengan
SNI 03-2828-1992, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan kepadatan yang tidak
memenuhi ketentuan, Kontraktor harus melakukan pemadatan tambahan atau
memperbaiki pekerjaan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Frekuensi dan posisi pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
e)
Selimut
drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous yang akan ditutup dengan bahan
tanah harus dipadatkan secukupnya sebelum lapisan pertama timbunan tanah
dihampar diatasnya. Timbunan tanah selanjutnya harus dipadat-kan dengan kuat
sehingga lapisan bahan porous di bawahnya dapat mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
f)
Sebelum
bahan porous ditutup oleh bahan lain, maka bahan porous harus dilin-dungi
dengan cermat dari gangguan lalu lintas maupun pejalan kaki. Papan kayu
sementara mungkin perlu dipasang di atas selimut drainase agar pekerja dapat
melaluinya dan lapisan pertama timbunan di atas bahan porous harus dihampar
dengan tangan secara cermat untuk menghindari tercampurnya dua jenis bahan.
g)
Perhatian
khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous yang ditimbun kembali
tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau tanah timbunan, dan
bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, hal ini terjadi, atau cenderung
terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk memisahkan dua jenis bahan
selama penghamparan. Acuan haruslah dari pelat baja setebal 3 mm atau yang
serupa dan harus diangkat sedikit demi sedikit sebagaimana pekerjaan penimbunan
kembali dilakukan. Acuan harus sudah ditarik keluar seluruhnya setelah
pekerjaan timbunan selesai.
2) Pemasangan Bahan Landasan
a)
Galian parit atau galian
pondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton, drainase bawah tanah atau
pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan landasan harus digali sesuai dengan
Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu tanah dasar yang keras dengan dan
kepadatan yang merata harus disiapkan sampai elevasi yang diperlukan dikurangi
dengan tebal bahan landasan yang diperlukan.
b)
Tebal
bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10 % dari diameter pipa, juga
tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
c)
Landasan
untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran dengan diameter
yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar dengan bagian bawah
pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang merata. Bilamana digunakan pipa
dengan ujung yang melebar untuk sambungan, maka landasan untuk sambungan ini
juga harus dibentuk agar dapat menempatkan bentuk lekukan sambungan tersebut.
3) Pemasangan Anyaman Penyaring (Filter) Plastik
Anyaman
penyaring (filter) plastik harus dipasang sesuai dengan prosedur yang
direkomendasi pabrik pembuatanya dan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
a)
Landasan untuk pipa berlubang
banyak (perforated pipe) harus disiapkan seperti di atas, tetapi menggunakan
bahan porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.2.(1) bukan bahan
landasan yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.2.(2).
b)
Pipa berlubang banyak
(perforated pipe) harus dipasang pada landasan yang disiapkan dan harus
diletakkan dengan cermat sesuai dengan alinyemen dan kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur dengan celah di
antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan anyaman penyaring (filter)
yang disetujui dimana bahan penyaring (filter) ini akan melewatkan air tetapi
menahan bahan porous untuk penimbunan kembali. Setengah lingkaran atas setiap
sambungan selanjutnya harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau bahan
penutup tahan lapuk lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat, tetapi
tidak direkat, dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang pada kedua
tepinya.
c)
Setelah
pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus dipa-sang dan
dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.(1) di atas.
5) Pembuatan Lubang Sulingan
a)
Bilamana lubang sulingan akan
dibentuk pada suatu tembok atau bangunan lainnya tanpa harus menyertakan secara
permanen pipa atau acuan lainnya, maka metode pembentukan lubang sulingan harus
menurut persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b)
Seluruh
acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
c)
Lubang
sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
d)
Pipa yang
akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai acuan lubang
sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran beton
e)
Kecuali
ditentukan atau diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, lubang sulingan
harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horisontal dan vertikal
tidak lebih dari 2 m dan 1 m.
f)
Bilamana
kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang lubang
sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai landasan atau
bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm dari ujung lubang ke
segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
2.4.4 PENGUKURAN
DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Porous untuk Penimbunan Kembali atau
Bahan Penyaring (Filter)
a)
Timbunan
hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous untuk penimbunan
kembali atau bahan penyaring (filter) bilamana digunakan pada lokasi atau untuk
maksud-maksud dimana bahan porous untuk penimbunan atau landasan atau bahan
penyaring (filter) atau selimut drainase yang telah ditentukan atau disetujui
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah
diterima oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan Drainase Porous yang cocok
menurut persyaratan yang sesuai dari Seksi ini.
b)
Kuantitas
bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk pemba-yaran haruslah
jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan diperlukan untuk menimbun
sampai hingga garis yang ditentukan atau disetujui. Setiap bahan yang dipasang
melebihi volume teoritis yang telah disetujui harus dianggap sebagai
timbunan biasa ataupun timbunan pilihan,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dan tidak boleh diukur
menurut Seksi ini tanpa mengabaikan mutu bahannya.
c)
Seluruh
bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk diguna-kan dan
diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan pengukuran seperti yang
diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
2) Pengukuran Anyaman Penyaring (Filter) Plastik
Kuantitas
Anyaman Penyaring (Filter) Plastik yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah
meter persegi anyaman penyaring (filter) yang disetujui aktual terpasang dalam
pekerjaan tersebut dan diterima di lapangan.
3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipe)
Kuantitas Pipa berlubang banyak
(perforated pipe) yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter panjang
pipa yang disetujui aktual terpasang dalam pekerjaan tersebut dan diterima di
lapangan. Tidak terdapat
pengurangan dalam pengukuran panjang untuk celah yang ada pada sambungan pipa.
4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal dan Adukan Semen
Pipa
yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau lembaran
jenis lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen yang digunakan
untuk mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya dari
bahan ini sudah harus dipandang telah termasuk dalam harga penawaran untuk
Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
5) Galian untuk Bahan Porous Untuk Penimbunan Kembali, Bahan
Penyaring (Filter)
Kecuali
untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang akan
dibuat untuk pekerjaan galian atau timbunan, biaya untuk pekerjaan ini dianggap
sebagai biaya lain-lain dalam melaksanakan penimbunan kembali dengan bahan
porous atau bahan penyaring (filter) dan sudah termasuk dalam harga penawaran
untuk berbagai macam bahan konstruksi yang digunakan.
6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase
Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi 3.1. Galian.
7) Dasar Pembayaran
Pekerjaan
yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan termasuk dalam
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut telah
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya
tambahan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata
Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan
Pengukuran
|
2.4.(1)
|
Timbunan Porous atau Bahan Penyaring (Filter)
|
Meter Kubik
|
2.4.(2)
|
Anyaman
Filter Plastik
|
Meter Persegi
|
2.4.(3)
|
Pipa
Berlubang Banyak (Perforated Pipe) untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan
|
Meter Panjang
|
No comments:
Post a Comment